Tugas dan Fungsi
Tugas : Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan adminstrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsi sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi: Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD melaksanakan Fungsi :
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan adminstrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi Penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.