Hacked By Euphoria

beban ekonomi yang dipikul masyarakat kembali bertambah. Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11% menjadi 12%.

 

Peraturan DPRD