Kedudukan


  1. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan adminstrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
  2. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara adminstratif bertanggung jawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah